Jaringan Narkotika Antar Provinsi Tertangkap, Begini Nasib Pengedar Sabu-sabu Setengah Kilo di Tanah Bumbu

- 7 Februari 2024, 06:05 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan /

"Sesuai dengan BAP pelaku, bahwa tersangka ini jaringan antar provinsi dari Kalimantan Timur yang disuplai melalui perlintasan jalur darat ke Tanah Bumbu,’’ kata Anang.

Dia juga mengatakan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah