"Sesuai dengan BAP pelaku, bahwa tersangka ini jaringan antar provinsi dari Kalimantan Timur yang disuplai melalui perlintasan jalur darat ke Tanah Bumbu,’’ kata Anang.
Dia juga mengatakan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.