Kabupaten Sanggau Kembali Menerima Penghargaaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

- 10 Mei 2023, 19:24 WIB
Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat menerima WTP ke-9 dari BPK Kalbar.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat menerima WTP ke-9 dari BPK Kalbar. /

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Salah satunya Kabupaten Sanggau secara berturut-turut kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9.

Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Acam yang diserahkan oleh Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono, Selasa (9/5) kemarin, di Kantor BPK RI Provinsi Kalbar, Pontianak.

Baca Juga: Video Viral Penemuan Mayat Dicor Semen di Tembalang, Tersangka sudah diamankan Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Kalbar bahwa penyusunan LKPD Ketapang, Sambas, Sanggau, Melawi dan Kota Singkawang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan sehingga BPK memberikan WTP.

Kepala BPK Kalbar dalam kesempatan tersebut berharap agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesual dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah