Timsel Bawaslu Kalsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu, ini persyaratannya!

- 21 April 2023, 02:30 WIB
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan /Laman Bawaslu Kalsel /

OKETANBU, Pikiran Rakyat -Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Diketahui, bahwa akan segera berakhirnya masa jabatan 2 Komisioner Bawaslu Kalsel yakni Azhar Ridhanie yang saat ini menjabat Ketua Bawaslu Kalsel dan Noor Kholis Majid pada 24 juli 2023 mendatang.

Untuk itu, seleksi akan dilakukan dimulai dengan masa pendaftaran yang berlangsung 17 april hingga 3 mei 2023 dalam 7 hari kerja.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan calon :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Bawaslu Kalsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x