Ini cara penukaran Uang Baru untuk bagi-bagi Zakat

- 12 April 2023, 18:04 WIB
llustrasi petugas saat melayani warga yang menukarkan uang baru. /Antara Foto/ Muhammad Adimaja
llustrasi petugas saat melayani warga yang menukarkan uang baru. /Antara Foto/ Muhammad Adimaja /

Khusus kas keliling, penukaran dilakukan dengan terlebih dahulu memesan melalui aplikasi PINTAR.Berikut tata cara pesan penukaran uang:

  1. Buka aplikasi PINTAR atau laman pintar.bi.go.id
  2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Kas Keliling"
  3. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  4. Aplikasi PINTAR selanjutnya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  5. Isi beberapa data seperti, NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email
  6. Selanjutnya, isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
  7. Bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling akan dikirimkan.

Kemudian, untuk melakukan penukaran uang, berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan:

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah