Berapa Persen Zakat Penghasilan? Apakah penghasilan gaji kamu termasuk? Berikut cara menghitungnya

- 1 April 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi penghitungan zakat penghasilan
Ilustrasi penghitungan zakat penghasilan /freepik

Penghasilan per bulan x persentase zakat penghasilan

= 7,000,000 x 2.5%

= Rp 175 ribu/bulan.

Jadi, nilai zakat penghasilan dengan gaji Rp 7 juta adalah Rp 175 ribu per bulan.

Itulah dia beberapa contoh cara menghitung zakat penghasilan. Nominal gaji Sahabat belum ada di dalam contoh di atas? Jangan khawatir.

Sahabat dapat langsung mengetahui jumlah zakat penghasilan yang wajib ditunaikan menggunakan kalkulator khusus zakat yaitu BAZNAS.Silahkan Klik disini.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x