Cara menghitung zakat penghasilan
Setelah mengetahui berapa nisab zakat penghasilan serta cara menghitung zakat penghasilan, semoga dapat Sahabat langsung praktikkan ya.
Namun, bila Sahabat memerlukan contoh lain dari cara menghitung zakat penghasilan, simak ringkasannya di bawah ini yuk!
Cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 2 juta
Sebelum menuju ke perhitungan zakat penghasilan, mari ketahui lebih dahulu nisabnya.
Baca Juga: WARNING BAGI PENGUSAHA! Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Telat atau tidak bayar THR pada Karyawan
Jika Banu memiliki penghasilan sebesar Rp 2 juta per bulan, maka jumlah pendapatan Banu dalam 1 tahun sebesar Rp 24 juta.
Oleh karena nisab zakat penghasilan per April 2023 sebesar Rp 81.486.015, dapat disimpulkan bahwa Banu yang memiliki penghasilan Rp 2 juta per bulanya belum memenuhi nisab.
Jadi, Banu tidak wajib membayar zakat penghasilan