Berapa Persen Zakat Penghasilan? Apakah penghasilan gaji kamu termasuk? Berikut cara menghitungnya

- 1 April 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi penghitungan zakat penghasilan
Ilustrasi penghitungan zakat penghasilan /freepik

Setelah mengetahui bahwa pendapatan sudah mencapai nisab zakat penghasilan, maka Sahabat dapat menunaikan zakat penghasilan tiap bulannya.

Tetapi, dari zakat penghasilan berapa persen yang harus dikeluarkan?

Baca Juga: KEREN! Pemkab Tanah Bumbu Raih Peringkat Ketiga Se-Kalsel dalam Pengawasan Kearsipan

Zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5% dari total jumlah penghasilan per bulan. Sebagai contoh, Ibu A memiliki pendapatan bulanan dari bekerja sebesar Rp 8 juta dan bekerja sampingan sebesar Rp 1 juta. Jadi, tiap bulan Ibu A wajib mengeluarkan sebesar Rp 225 ribu untuk zakat penghasilan.

Hal ini disebabkan oleh penghasilan tahunan Ibu A sebesar Rp 108 juta sudah memenuhi nisab kewajiban zakat penghasilan.

Mengenai sumber penghasilan yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, Majelis Ulama Indonesia menjelaskan melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Baca Juga: Siap-siap, Kemenag akan Buka Program Beasiswa S1 S2 dan S3 bagi Guru

Penghasilan tersebut dapat diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x