Berapa Persen Zakat Penghasilan? Apakah penghasilan gaji kamu termasuk? Berikut cara menghitungnya

- 1 April 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi penghitungan zakat penghasilan
Ilustrasi penghitungan zakat penghasilan /freepik

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Zakat penghasilan adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh tiap orang Islam saat sudah memenuhi syarat atau nisab. Hukum mengeluarkan zakat penghasilan adalah wajib. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk mengetahui cara menghitung zakat penghasilan Sahabat.

Bagaimana caranya? Langsung lihat paragraf berikut yuk!

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan selain zakat fitrah. Hanya saja, hanya orang yang telah mencapai nisab, yakni memiliki penghasilan tahunan senilai 85 gram emas saja yang wajib menunaikan zakat ini.

Lalu, berapa tepatnya nilai 85 gram emas?

Baca Juga: Kemendesa PDTT Buka Lowongan Kerja Duta Digital 2023, ada 76 Kabupaten, Daerah kamu termasuk?

Mari kita gunakan harga emas hari ini yang berada di posisi Rp 958.659. per gram. Jadi, dapat disimpulkan bahwa nisab zakat penghasilan ialah sebesar Rp 81.486.015

Dengan demikian, apabila Sahabat memiliki penghasilan tahunan sama atau lebih besar daripada nisab zakat di atas, tentu Sahabat wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x