WAJIB! Para penyelenggara Negara Wajib Laporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi

- 1 April 2023, 04:02 WIB
Ilustrasi laporan harta kekayaan pejabat
Ilustrasi laporan harta kekayaan pejabat /Pixabay/PublicDomainPictures

Sedangkan pada 31 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Merujuk pada Pasal 4 huruf e peraturan tersebut, tertulis bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.

Saat ini, pelaporan telah dilakukan melaui situs (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id. Secara otomatis, data yang diinput oleh PN/WL tersimpan dalam server yang ada di KPK.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: LHKPN KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x