Asik! Para Buruh Bakal Menerima THR, Segini besaran yang akan diterima

- 1 April 2023, 03:00 WIB
Informasi dari Menteri Keuangan, Ida Fauziyah terkait THR 2023 untuk freelancer atau pekerja lepas
Informasi dari Menteri Keuangan, Ida Fauziyah terkait THR 2023 untuk freelancer atau pekerja lepas /Pexels/Ahsanjaya

Baca Juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kemenag akan Perluas Kewajiban Membuat Laporan Harta Kekayaan

"Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh motong bayaran THR kepada karyawannya.

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terkahir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh di potong dalam regulasi tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Terkait Kasus Korupsi

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. 

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x