Bukan Hanya ASN, Prajurit TNI dan Polri juga dapat THR dan Gaji 13 Tahun ini

- 1 April 2023, 01:00 WIB
Menpan RB Anas dalam pernyataan pers YouTube Kemenpan RB bersama secara daring dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menpan RB Anas dalam pernyataan pers YouTube Kemenpan RB bersama secara daring dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Youtube@kemenkeu RI/

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pemerintah pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Siapkan Anggaran 40 M, Pemprov Kalsel Bakal Bangun Kantor BPKB di Kabupaten Tanah Bumbu

"ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," jelas Sri Mulyani.

Ia menambahkan kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui kementerian/lembaga dengan total dana sekitar Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, Dana Alokasi Umum sekitar Rp 17,4 Triliun untuk ASN daerah (PNS daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Paman Yani dan Pemprov Kalsel Segera Kumpulkan Perusahaan Pengguna Air Permukaan di Kabupaten Tanah Bumbu

Sri Mulyani menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja (tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen.

Pemda juga diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen tunjangan profesi guru untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x