Bukan Hanya ASN, Prajurit TNI dan Polri juga dapat THR dan Gaji 13 Tahun ini

- 1 April 2023, 01:00 WIB
Menpan RB Anas dalam pernyataan pers YouTube Kemenpan RB bersama secara daring dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menpan RB Anas dalam pernyataan pers YouTube Kemenpan RB bersama secara daring dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Youtube@kemenkeu RI/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Indonesia pada awal tahun 2023 ini. 

Pasalnya, pemerintah memastikan memberikan segera bonus kepada seluruh ASN di Indonesia di tahun ini. Bonus tersebut yakni tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13.

Kepastian pemberian THR dan gaji 13 ini sudah dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dia mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dilakukan untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Daerah Terkaya di Kalsel, Kabupaten Tanah Bumbu urutan berapa?

“Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat,” ujar Menpan RB Anas dalam pernyataan pers YouTube Kemenpan RB bersama secara daring dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/3/2023)

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Anas menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik.

Baca Juga: Rumah Inspirasi Kreatif Resmi Berdiri, Siapkan Delapan Smart Program untuk Kabupaten Tanah Bumbu

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x