Namun, segala proses dan alur pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 termasuk jadwal penutupan merupakan sepenuhnya kebijakan dari PMO sebagai panitia program tersebut.
- Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48
Sebelum lakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 terdapat syarat yang mesti dipenuhi agar masyarakat berpeluang untuk lolos seleksi sebagai peserta.
- Berikut selengkapnya syarat Kartu Prakerja gelombang 48:
- WNI pemilik KTP berusia minimal 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikakn formal
- Pencari kerja
- Karyawan yang ingin menambah keahlian
- Buruh yang terkena PHK
Baca Juga: HONORER TANAH LAUT! Cara Honorer di Tanah Laut diangkat jadi ASN, ini daftar yang diprioritaskan
- Masyarakat penerima bansos dari Pemerintah