Benarkah Honorer Mau Dihilangkan? Menpan RB Berikan Solusi ini

- 13 Februari 2023, 06:58 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN /Freepik/senivpetro

 

OKETANBU, Pikiran Rakyat – Arahan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah membuat jutaan tenaga honorer terancam ‘pensiun dini’. Padahal, banyak di antara para tenaga honorer ini yang telah mengabdi selama bertahun-tahun lamanya.

Keputusan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer dengan tenggat waktu maksimal November 2023 pun banyak diprotes karena terkesan tidak manusiawi.

Untuk itu, pemerintah, termasuk Menpan RB kembali mengkaji solusi terbaik untuk menyelesaikan nasib jutaan tenaga honorer.

Kabar baiknya, Menpan RB telah membocorkan sebuah solusi pasti untuk menyelesaikan nasib non ASN atau tenaga honorer di tahun 2023. Solusi ini bukan sekadar opsi, tetapi telah direncanakan dan akan dieksekusi di tahun 2023. Simak informasi berikut ini selengkapnya.

Duduk Perkara Penghapusan Honorer

Arahan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 sebenarnya berasal dari surat edaran Menpan RB pada Mei 2022 lalu. Saat itu, jabatan Menpan RB masih dipegang Tjahjo Kumolo.

Melalui surat edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menpan RB meminta instansi pusat maupun daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Selain itu, Menpan RB meminta instansi pemerintah untuk menghapus kepegawaian non ASN atau selain PNS dan PPPK.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari PP nomor 48 tahun 2018 yang menyatakan tenaga honorer ditiadakan dalam tenggat waktu 5 tahun setelah peraturan ini diundangkan. Oleh karena itu, bulan November tahun ini, 2023, merupakan tenggat waktu yang dimaksud.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah