DIPERKETAT! Tidak Bisa Santai Lagi, Kinerja PNS dan PPPK akan Diawasi

- 9 Februari 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN dan PPPK
Ilustrasi PNS atau ASN dan PPPK /Antara/Rendhik Andika.

OKETANBU, Pikiran Rakyat – Pemerintah tengah merumuskan penilaian khusus kinerja untuk para PNS. Imbasnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa lagi ‘makan gaji buta’ alias berleha-leha begitu saja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pola penilaian atau predikat kinerja ini bukan hanya berlaku untuk PNS, tapi juga akan berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mekanisme penilaian terbaru tertuang di dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 03 tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

Predikat kinerja bagi para PNS tersebut akan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

Baca Juga: Jelaskan Prosedur Rekrutmen Penerimaan TNI AD, Koramil Sejajaran Kodim 1022 Gelar Sosialisasi

“Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” kata Anas dalam SE itu sebagaimana dikutip dari siaran pers, Rabu (8/2/2023) kemaren

Dengan mekanisme baru ini, ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai, pertama menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.

Capaian kinerja organisasi ini ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.

Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah