5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.prakerja.go.id. biasanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja setiap gelombangnya hanya berlangsung beberapa hari saja
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Prakerja biasanya hanya berlangsung beberapa hari saja.