Arab Saudi Terbitkan Visa 4 Hari, Bisa Buat Umroh, untuk Naik Haji Bisa nggak ya? INI PENJELASANNYA

- 3 Februari 2023, 16:32 WIB
Dirjen PHU Hilman Latif (sorban merah) tinjau kesiapan dapur katering di Jeddah
Dirjen PHU Hilman Latif (sorban merah) tinjau kesiapan dapur katering di Jeddah /Kemenag/

Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya visa kunjungan Arab Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa Kunjungan Tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.

Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi.

Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta.

Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x