INGAT! Jangan sampai Berdosa, Umat Islam Berpenghasilan Rp6,8 Juta Wajik Keluarkan Zakat Harta

5 April 2024, 20:55 WIB
Ilustrasi zakat penghasilan /Pixabay/Udik_Art/

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Zakat adalah kelebihan harta yang dikeluarkan untuk golongan penerima apabila telah mencapai syarat yang diatur dalam Islam. Zakat merupakan rukun Islam keempat dan hukumnya wajib dilaksanakan.

Perintah berzakat terdapat pada Quran Surat Al Baqarah ayat 43, yang berbunyi :

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya : Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.

Jenis-Jenis Zakat

Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (zakat maal).
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, menjelang Idul Fitri. Besar zakat fitrah yaitu 2,5 kg beras (3,5 liter) atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai beras tersebut.

Sedangkan zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi, jadi bisa dikeluarkan kapan saja. Zakat maal terdiri dari:

  1. Zakat penghasilan (zakat profesi)
  2. Zakat pertanian
  3. Zakat perniagaan (jual-beli)
  4. Zakat ternak
  5. Zakat emas dan perak

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.

Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 1 tahun 2024 yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 82.312.725 per tahun atau Rp.6.859.394 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024 senilai 85 gram.

Berikut simulasi perhitungannya:
Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%
Jadi jika gajimu sebesar Rp7.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp175.000 (Rp7.000.000 x 2,5%).

Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp2.100.000 (Rp175.000 x 12 bulan).

Cara Pembayaran Zakat Penghasilan
Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat.

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  • Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
  • Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  • Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
  • Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  • Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan kamu juga bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi yang dilakukan.

Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Saat ini pembayaran zakat penghasilan sangat dimudahkan melalui platform online. Bahkan tersedia pula kalkulator online untuk menghitung zakat penghasilan maupun jenis zakat lainnya.

Nah, sudahkah kamu mengetahui besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

Editor: M. Khairil Ansyari

Terkini

Terpopuler