Timsel Bawaslu Kalsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu, ini persyaratannya!

21 April 2023, 02:30 WIB
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan /Laman Bawaslu Kalsel /

OKETANBU, Pikiran Rakyat -Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Diketahui, bahwa akan segera berakhirnya masa jabatan 2 Komisioner Bawaslu Kalsel yakni Azhar Ridhanie yang saat ini menjabat Ketua Bawaslu Kalsel dan Noor Kholis Majid pada 24 juli 2023 mendatang.

Untuk itu, seleksi akan dilakukan dimulai dengan masa pendaftaran yang berlangsung 17 april hingga 3 mei 2023 dalam 7 hari kerja.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan calon :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

B. Mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi

Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara

5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

C. Keterangan

1) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2) Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id atau kalsel.bawaslu.go.id.

3) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Lobi Hotel Aria Barito, Jln. Haryono MT Nomor 16, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

4) Bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email (softcopy), berkas hardcopy harus diterima Tim Seleksi paling lambat tanggal 03 Mei 2023.
5) Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

6) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 April s/d 18 April dilanjut pada tanggal 26
April s/d 03 Mei 2023 (7 hari kerja), mulai pukul 09.00 – 16.00 WITA.
7) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Bawaslu Kalsel

Tags

Terkini

Terpopuler