OKETANBU, Pikiran Rakyat - Seorang pria muda kelahiran Sumatera Utara, bernama AD (16) ditangkap karena memperkosa dan menganiaya gadis belia berinisial JT (15). AD bersama dua rekannya secara sadis memperkosa dan menggorok leher JT.
Aksi pelaku itu dilakukan di Perumahan PT. KAM (Kodeco Agro Mandiri) Desa Binawara RT. 09 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. Saryanto didampingi Kapolsek Kusan Hulu AKP Frederikus Salama, membenarkan telah diamankannya seorang pelaku inisial AD pelaku pemerkosaan dan penganiayaan JT.
"Pelaku berjumlah tiga orang, seorang tersangka atas nama AD sudah kami amankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran"ungkapnya Jum'at, (12/05/2023)
Dia menjelaskan, pelaku AD berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wita di Di Desa Binawara Rt. 09 Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kusan Hulu. Ia akan dijerat pasal berlapis yakni, Tindak Pidana perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 80 ayat (2) undang - undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 365 KUHP
Kronologis Kejadian
Peristiwa pemerkosaan dan penganiayaan sadis menimpa seorang gadis belia di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Gadis belia itu, mengalami luka robek pada bagian leher dan lecet di bagian alat kelamin.