Jadi DPO Polisi, Wanita ini di Jamin Bakalan Tidak Bisa Tidur Nyenyak

- 10 Mei 2023, 10:07 WIB
Ayu Tiara Agiestha (34)
Ayu Tiara Agiestha (34) /Doc. Polres Lubuklinggau/

 

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Seorang wanita cantik bernama Ayu Tiara Agiestha (34), masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau dan dijamin tak bisa tidur nyenyak.

Hal itu setelah warga Jalan Rinjani, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan. Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau dilaporkan diduga telah menggelapkan setifikat tanah milik perumahan.

"Iya benar, kita telah menetapkan status DPO terhadap wanita tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara dikonfirmasi yang dilansir Oketanbu dari detikSumut, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Cek Sekarang! Kartu Prakerja Gelombang 52 sudah dibuka, bisa dapat Rp4,2 juta

Ayu ditetapkan DPO, usai dirinya ditetapkan Satreskrim Polres Lubuklinggau sebagai tersangka penggelapan sertifikat perumahan lebih dari satu sertifikat. Sertifikat yang digelapkan Ayu itu merupakan milik perusahaan tempat dimana sebelumnya ia pernah bekerja.

"Terungkapnya itu, setelah ada pihak dari koperasi memberitahu bahwa tersangka ini telah menggadaikan salah satu sertifikat milik korban, perusahaan tempat ia bekerja dulu. Dari situlah kemudian dia kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kanit Pidum Iptu Jemi, terpisah.

Menurut Jemi, alasan pihaknya menetapkan Ayu sebagai DPO pada (5/5) lalu itu, lantaran sejak kasus ini dilaporkan pada (5/4) lalu Ayu tidak kooperatif. Ayu juga kabur melarikan diri dari rumahnya. Pihak keluarga, orang tua dan suami tersangka juga telah menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke polisi.

Baca Juga: Oknum Polisi Digerebek Selingkuh, langsung tertangkap basah tanpa busana di kamar hotel

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x