MANTAP! Satpol PP Tanah Bumbu Berikan Surat Peringatan Bangunan Liar

- 27 Februari 2023, 21:21 WIB
Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu melayangkan surat teguran pertama (SP 1) ya
Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu melayangkan surat teguran pertama (SP 1) ya /

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu melayangkan surat teguran pertama (SP 1) yang ditujukan untuk bangunan-bangunan yang berdiri di atas Drainase dan pinggir jalan, disepanjang Jln. Dharma Praja Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah pada Kamis (23/2/23) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD) Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Sunandar Manto Alam mengatakan pihaknya telah memberikan SP 1 pada bangunan liar di jalan tersebut.

"Pelaksanaannya dari jam 10.00 WITA sampai selesai. Hal ini akan terus digencarkan berdasarkan perda yang berlaku," kata Sunandar melalui keterangan tertulis, Senin (27/2/23).

Kata Sunandar, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Tanbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Nota Dinas Nomor B/090 /Pol-Dam-P1/2/2023.

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x