Polisi juga menyita unit handphone merk Samsung warna biru dan 1 lembar plastik klip sebagai barang bukti. “Tersangka dan barbuk langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandasnya.
Tersangka terancam dijerat pasal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.