Polisi Tunggu Laporan Korban Lain Kasus Sodomi Empat Anak di Tanah Bumbu

- 6 Februari 2023, 18:08 WIB
Pelaku NS alias Ihsan (42) saat diamankan di Mapolsek Simpang Empat Kasus pencabulan dan sodomi anak di bawah umur
Pelaku NS alias Ihsan (42) saat diamankan di Mapolsek Simpang Empat Kasus pencabulan dan sodomi anak di bawah umur /Khairil Ansyari/

"Korban waktu itu mengaku sakit dibagian belakang pantatnya, setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa telah di sodomi pelaku, akhirnya orangnya tuanya langsung melaporkannya ke Polsek" kata Mihrab.

Setelah diselidiki, ternyata bukan satu pelapor saja yang menjadi korban. Namun ada beberapa anak-anak lain di sekitar rumah kontrakan pelaku yang juga ikut menjadi korban kekerasan seks menyimpang itu.

"Hasil pemeriksaan pelaku mengiming-imingi para korban dengan membelikan top Up game serta memberikan para korban sebuah handphone serta sering mengajak korban untuk berenang bersama" lanjutnya

Baca Juga: PERSIAPAN BERHAJI! Berikut Jadwal Tahapan Resmi Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023

Dari keterangan pelaku bahwa pelaku sudah melakukan aksinya selama lima bulan yang lalu, dan mengakui bahwa telah melakukan tindakan pencabulan sodomi kepada para anak-anak itu.

"Tindakan ini dilakukan pertama kali pada bulan Agustus 2022 sampai 25 januari 2023. Dari kejadian ini, dua orang tua (korban) melaporkan Kepolsek Kemudian, 2 korban lagi juga dihadirkan saat laporan." Ujar Aipda Mihrab

Saat ini pelaku masih di tahan di Polsek Simpang Empat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Mihrab.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Perpu no.1 tahun 2016 jo. pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x