Pelaku Divonis Mati, Ayah Sekaligus Suami Korban Pembantaian Satu Keluarga di Tanah Bumbu Merasa Puas

- 30 Januari 2023, 17:48 WIB
Hamsani, Ayah sekaligus suami korban pembunuhan sadis di Tanah Bumbu saat di sambangi awak media
Hamsani, Ayah sekaligus suami korban pembunuhan sadis di Tanah Bumbu saat di sambangi awak media /Khairil Ansyari/

Baca Juga: HEBAT! Ini Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Pria Pembunuh Ibu dan Dua Anak di Tanah Bumbu

Putusan majelis hakim PN Batulicin itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang sebelumnya mendakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Iyan telah merencanakan pembunuhan terhadap tiga korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Muhammad Iyan dengan sadar membunuh Nor Laila dan kedua anaknya dengan sebilah badik secara berencana pada Kamis, 22 Juni 2022

Selain itu, majelis hakim menyebutkan Muhammad Iyan terbukti secara sah membunuh Nor Laila dan melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan kematian anak sebagaimana dakwaan.

Baca Juga: TAHUKAH KAMU! Abah Guru Sekumpul 20 Tahun Lalu Sudah Pikirkan Ibu Kota Negara Pindah Ke Kalimantan

Mejelih hakim akan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim.

"Terdakwa terdakwa boleh mengajukan banding di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau berpikir selama tujuh hari, tidak perlu dijawab sekarang tetapi nanti saudara memiliki hak"tutup majelis Hakim

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo Nugroho, mengatakan tuntutannya terhadap terdakwa Muhammad Iyan sudah sesuai dengan tuntutan, bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana .

"Muhammad Iyan didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak."katanya

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x