LAGI! Pemuda Pengangguran di Tanah Bumbu diringkus Polisi akibat Edarkan Narkoba

22 Februari 2023, 23:31 WIB
Tersangka NR (27) /Humas Polres Tanah Bumbu/

OKETANBU, Pikiran Rakyat – Seorang pria pengangguran, warga Jalan Raya Batulicin RT 01 Desa Segumbang, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, NR (27) ditangkap polisi, Rabu (22/2/2023) petang.

Diduga NR sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pasalnya dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih seberat 1,73 gram.

“Pelaku NR dibekuk Raya Batulicin RT 04 Desa Sepunggur, Kec. Kusan Tengah, Tanah Bumbu sekitar pukul 18.15 Wita,” tutur Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto.

Baca Juga: KAMU PUNYA! Kolektor di Kabupaten Tanah Bumbu Otomatis jadi Sultan, hanya dengan koin ini

Dijelaskan Saryanto, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

“Sabu ditemukan didalam botol kecil warna putih. Kala ditangkap pelaku sedang duduk santai dilantai ruang tamu disebuah rumah. NR tak bisa berkutik ketika petugas mendapati ia memiliki narkoba,” bebernya.

Diterangkannya, selain diduga sebagai pengedar, tersangka juga seorang pemakai narkoba. “Karena polisi juga menemukan satu buah botol plastik warna putih dan pipet kaca,” terangnya.

Baca Juga: SIMAK! Kota Ghaib Saranjana, Keanehan Terjadi kepada Beberapa Artis Nasional

Polisi juga menyita unit handphone merk Samsung warna biru dan 1 lembar plastik klip sebagai barang bukti. “Tersangka dan barbuk langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandasnya.

Tersangka terancam dijerat pasal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler