WARNING BAGI PENGUSAHA! Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Telat atau tidak bayar THR pada Karyawan

- 1 April 2023, 14:07 WIB
Ilustrasi - Penerimaan THR.
Ilustrasi - Penerimaan THR. /Pexels/Ahsanjaya

Diberitakan sebelumnya, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Melalui SE THR tersebut, Ida juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.

Baca Juga: BURUAN CEK! Ini daftar nama calon jemaah haji Reguler yang berhak Melunasi biaya haji

Adapun penghitungannya, Ida menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR.Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

"Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh motong bayaran THR kepada karyawannya.

Baca Juga: Deteksi dini, ini 15 ciri pasangan anda sedang berselingkuh

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terkahir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh di potong dalam regulasi tersebut," pungkasnya.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x