Honorer Kabupaten KOTABARU dapat Gaji 13 dan THR, ini syaratnya!

18 Maret 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer dapatkan Gaji 13 dan THR/Tangkapan Layar /

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Pencairan tunjangan berupa gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR tentunya sangat dinantikan oleh PNS maupun pegawai ASN di Kabupaten Kotabaru dan daerah lainnya.

Tidak hanya PNS dan ASN saja, pencairan gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak terutama jelang Ramadhan.

Hal tersebut wajar saja, karena besaran nominal gaji 13 dan THR tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan para tenaga honorer layaknya PNS dan ASN di Kabupaten Kotabaru.

Seperti diketahui, pada umumnya istilah pemberian gaji 13 dan juga THR tersebut selalu identik dengan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS maupun ASN, bukan untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera di Buka, ada Insentif Rp4,2 juta

Akan tetapi, tahukah Anda bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang bisa memperoleh gaji 13 dan THR di Kabupaten Kotabaru dan daerah lainnya?

Oleh karena itu, simak artikel ini baik-baik hingga selesai supaya Anda dapat memahami secara rinci kategori tenaga honorer mana saja yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR.

Pemerintah memberikan tunjangan berupa gaji 13 dan THR kepada PNS maupun ASN serta beberapa kategori tenaga honorer tersebut sebagai wujud penghargaan berkat pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Adapun jadwal pencairan maupun penerimaan THR biasanya diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika Ramadhan.

Baca Juga: Tekan Paham radikalisme, Paman Yani Siarkan Nilai Ideologi Pancasila di SMKN 2 Kotabaru

Seperti kita ketahui bahwa ketika menjelang Hari Raya tiba, tentunya jumlah kebutuhan masyarakat akan semakin besar. Maka dari itu pencairan THR sangat dinantikan oleh para PNS maupun ASN dan tenaga honorer kategori tertentu.

PP Nomor 16 Tahun 2022 Sebagaimana dilansir OkeTanbu bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah selain PNS dan ASN.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 telah tercantum bahwa ada 4 kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.

Baca Juga: Luasnya Ribuan Kilometer, inilah daerah Terluas di Kalimantan Selatan, ada daerah kamu?

Berikut inilah 4 kategori tenaga honorer yang memperoleh gaji 13 dan THR:

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada lembaga penyiaran publik

Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016

Itulah 4 kategori tenaga honorer atau pegawai non ASN yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.***

Editor: M. Khairil Ansyari

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler