Pedagang Siring Pantai Pagatan Tandatangani Fakta Integritas, Normalkan Harga dan Pasang Harga di Banner

- 4 Mei 2024, 01:23 WIB
Pedagang Siring Pantai saat tandatangani fakta integritas disaksikan aparatur Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir
Pedagang Siring Pantai saat tandatangani fakta integritas disaksikan aparatur Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir /Doc. Pemdes Sungai Lembu/

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Pedagang warung di kawasan kuliner Siring Pantai Pagatan Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu beberapa waktu lalu yang viral di medsos mematok harga selangit kepengunjung kini sudah tandatangani fakta integritas.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Sungai Lembu H Rusniansyah saat di konfirmasi Pikiran Rakyat Media Network, dia memastikan seluruh pedagang dikawasan Siring Pantai itu telah menandatanganinya.

"Seluruh pedagang sudah kami inventarisir dan pastikan menandatangani Fakta Integritas dan segera merealisasikan apa yang menjadi komitmen dalam Fakta Integritas tersebut" Katanya Sabtu, (04/5/2024)

Dia membeberkan isi dari komitmen dan pernyataan tanggung jawab mutlak yang harus dipatuhi pada Fakta Integritas itu diantaranya yaitu seluruh pedagang Siring Pantai wajib membuat daftar harga makan dan minum dari spanduk, poster, xbanner dan lain-lain.

Selain daftar harga, para pedagang di Siring Pantai juga diwajibkan untuk membuat nota atau kwitansi belanja untuk setiap pengunjung yang datang kewarung tersebut.

Tak kalah penting, penetapan harga makan dan minum atas azas kepatuhan dan kelayakan harga atas produk tersebut dan harus bersikap kooperatif saat berinteraksi langsung dengan pengunjung Siring Pantai yang datang.

Selain itu para pendagang dilarang membuat bangunan baru/tambahan tanpa persetujuan bersama dari Pemerintah Desa, Kecamatan atau SKPD terkait.

Selanjutnya, Pemerintah Desa Sungai Lembu juga memberikan batas waktu untuk tindak lanjut Komitmen Fakta Integritas itu terhitung sampai dengan tanggal 7 Mei 2024.

Sanksi yang akan diberikan kepada para pedagang Siring Pantai yang tidak patuh atas ketentuan tersebut maka akan diberikan surat peringatan (SP), penutupan sementara hingga penutupan permanen warung pedagang yang masih nakal.

Halaman:

Editor: Dewi Mutmainnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah