Akhir Masa Pelaporan Spt, Kakanwil Kalselteng Tinjau Layanan Pajak

- 22 Maret 2024, 04:35 WIB
Akhir Masa Pelaporan Spt, Kakanwil Kalselteng Tinjau Layanan Pajak
Akhir Masa Pelaporan Spt, Kakanwil Kalselteng Tinjau Layanan Pajak /

Syamsinar mengimbau wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu, karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga negara.

Dalam hal optimalisasi pemberian layanan pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak, seluruh KPP dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tetap memberikan layanan pajak secara
tatap muka pada hari Sabtu-Minggu 30-31 Maret 2024 yang juga merupakan batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi.

Usai berkunjung ke Kantor Kecamatan Kertak Hanyar, Syamsinar melanjutkan kunjungannya ke KPP Pratama Banjarbaru dan KP2KP Martapura untuk menilik lebih lanjut layanan penerimaan SPT Tahunan di unit kerja tersebut.

Narahubung Media:
Rusdiyanto T.A. Umar
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng
: 0511-3351072
: [email protected]

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah