Pepelingasih, IMM dan PMII Banjarmasin Sepakat Mengawal Pemilu Serentak Damai 2024

- 21 Januari 2024, 10:06 WIB
Pepelingasih, IMM dan PMII Banjarmasin sepakat mengawal pemilu serentak damai 2024 dengan penuh perhatian
Pepelingasih, IMM dan PMII Banjarmasin sepakat mengawal pemilu serentak damai 2024 dengan penuh perhatian /

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Pepelingasih Banjarmasin, IMM Banjarmasin, dan PMII Banjarmasin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menegakkan aturan undang-undang pemilu sebagai upaya menjaga sportifitas dan mengawal pemilu serentak damai 2024.

Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan iklim pemilu yang sehat dengan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di lapangan, Muhammad Amin Hasani selaku Ketua Umum Pepelingasih Banjarmasin berujar "berdasarkan hasil kajian serta survey di lapangan yang telah kami lakukan, faktanya masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang diletakkan tidak sesuai dengan pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan lanjutan dari kami, apakah sebelum menjadi pemimpin harus melalaikan aturan main yang ada dengan melukai pohon terlebih dahulu?" pungkasnya.

pada kesempatan yang sama, Muhammad Arifin selaku ketua umum IMM Banjarmasin juga mengomentari hal tersebut "sangat disayangkan ketika ada peserta pemilu yg melanggar aturan, mereka kan nantinya jadi wakil rakyat masa dengan aturan ketentuan pemasangan APK saja tidak mereka taati, bagaimana nanti mereka menjalankan amanah rakyat kedepannya?.
Saya berpesan juga kepada Bawaslu, KPU, dan Pemerintah kota banjarmasin agar selalu bertindak ketika ada temuan-temuan pelanggaran dilapangan oleh peserta Pemilu."

Dilanjutkan oleh Ketua Umum PMII Banjarmasin, Alfinnor Effendy mengatakan "Berbagai sepanduk yang tidak mengikuti aturan yang berlaku seharusnya di copot dan harus mentaati peraturan yang berlaku. Siapa yang berhak untuk mencopot sepanduk/baleho yang menyalahi aturan? Belum terpilih sudah menyalahi aturan, lantas bagaimana nanti ketika sudah terpilih. Semisalnya baleho yang di pasang pada pohon, sudah jelas dilarang dan merusak tatanan kota, masih saja ngeyel. Pastinya harus ditertibkan Dasarnya adalah Pasal 79 PKPU No 15 Tahun 2023 dan Perwali No 54 Tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Banjarmasin.."

Dengan temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan saat ini, hal tersebut tentu sangat miris apabila terus dibiarkan karena pelanggaran telah dilakukan oleh para calon pemimpin sebelum melakukan kontestasi pada pemilu serentak dengan waktu pelaksanaan di bulan yang akan datang.

Perlu ada tindak tegas terhadap implementasi peraturan yang berlaku. Jika melanggar harusnya diberikan peringatan, bahkan sanksi kepada pihak yang melanggar. Jangan sampai dibiarkan dan merusak tatanan kota sebab pemasangan baleho yang sembrono (sembarangan).

Lantas siapa yang bertanggungjawab untuk penegakan peraturan dan memastikan peraturan berlaku dengan semestinya?

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x