Asyik! Kabar Gembira bagi Karyawan, Segini Kenaikan UMP 2024 untuk Kalimantan Selatan

- 25 November 2023, 10:43 WIB
Ilustrasi Asyik! Kabar Gembira bagi Karyawan, Segini Kenaikan UMP 2024 untuk Kalimantan Selatan
Ilustrasi Asyik! Kabar Gembira bagi Karyawan, Segini Kenaikan UMP 2024 untuk Kalimantan Selatan //Pexels/Robert Lens

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 4,22 persen atau senilai Rp132.834,56 per bulan.

“Kalimantan Selatan menjadi provinsi tertinggi kesembilan se-Indonesia besaran kenaikan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti di Banjarmasin.

Dia menyebutkan kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, UMP Kalsel pada 2023 sebesar Rp3.149.977,65 naik menjadi Rp3.282.812,21 pada 2024.

“Pada 2023, kenaikan UMP di Kalsel mencapai 8,38 persen. Kemudian pada 2024 kita naikkan lagi sebesar 4,22 persen,” ucapnya.

Irfan menjelaskan secara nasional kenaikan UMP di Kalsel cukup baik dibandingkan provinsi lain yang tercatat masih ada kenaikan yang tidak mencapai Rp100.000.

Menurut dia, penetapan kenaikan UMP itu yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, sudah menjadi yang terbaik dan sesuai dengan prosedur untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terutama para pekerja atau karyawan.

Ia menuturkan terkait dengan besaran kenaikan UMP tersebut tentu ada pendapat yang berbeda dari berbagai pihak, baik dari kalangan pemberi upah atau perusahaan maupun kalangan penerima upah atau pekerja.

Dia berharap besaran kenaikan UMP itu dapat membantu masyarakat, meningkatkan daya beli, serta daya saing usaha khususnya pada sektor industri.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah