Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor: M. Khairil Ansyari