Dapati Pelanggaran Perda! Laporkan ke Layanan Pengaduan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu

- 9 Juli 2023, 17:08 WIB
Layanan Pengaduan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu
Layanan Pengaduan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu /Tangkap layar/https://bit.ly/44scN2Q/

OKETANBU, Pikiran Rakyat – Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan membuka layanan pengaduan online.

Inovasi layanan pengaduan online ini dalam rangka memperkuat dukungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.

“Jika memiliki laporan dugaan pelanggaran Perda, gangguan trantibum linmas, keluhan, kritik, dan saran seputar pelayanan Kami. Masyarakat dapat menyampaikan melalui https://bit.ly/44scN2Q,” Kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, beberapa waktu lalu kepada media

Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui media sosial resmi Instagram praja_tanbu.

Anwar menambahkan segala aduan dari masyarakat serta kerahasiaan pelapor terjamin. Namun laporan harus jelas dan bukti dapat di terima akal sehat.

“Penegakan Perda sangat membutuhkan andil masyarakat, karena tanpa itu program pemerintah daerah dalam mendukung penataan maupun ketertiban lainnya bisa terwujud,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan, dalam pengaduan itu, link https://bit.ly/44scN2Q didalamnya tertulis "Layanan Pengaduan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu"

"Hallo Sobat Praja Tanbu Layanan Pengaduan ini untuk memudahkan layanan pengaduan masyarakat selain melalui Instagram @praja_tanbu (Informasi data Pelapor dijamin kerahasiaannya), diharapkan dapat melaporkan secara jelas dengan buktinya . Terima Kasih, Salam Praja!"

Selain itu didalam form pelapor diwajibkan mengisi data data, diataranya Email*, Nomor Handphone *, Nama Lengkap Pelapor *, Alamat Pelapor*, Lokasi Pengaduan *, Permasalahan* dan Dokumentasi (Photo atau Video)***

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x