Paman Yani: Pembebasan Denda Pajak Adalah Kebijakan Yang Sangat Tepat

- 21 Juni 2023, 07:13 WIB
Paman Yani: Pembebasan Denda Pajak Adalah Kebijakan Yang Sangat Tepat
Paman Yani: Pembebasan Denda Pajak Adalah Kebijakan Yang Sangat Tepat /

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi (Paman Yani) kembali menyapa konstituennya, guna melaksanakan Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), bertempat di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (20/6).

Menjadi bahan sosialisasi kali ini adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi Kalimantan Selatan.

"Alhamdulillah hari ini kita berada di tengah masyarakat. Ini merupakan bentuk konsistensi sebagai wakil ketua komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan untuk menyampaikan perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel dari fraksi Golkar Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu) ini.

Selain itu, Paman Yani juga menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak tentang adanya pembebasan denda pajak oleh pemerintah provinsi dari Juli hingga September mendatang.

"Adanya pembebasan denda pajak ini merupakan kebijakan tepat yang diambil oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Karena ini akan menjadi hadiah bagi masyarakat secara keseluruhan. Karena hampir semua masyarakat mempunyai kendaraan bermotor," paparnya.

Adapun bagi wajib pajak yang taat, lanjutnya, juga akan mendapat pengurangan antara 2 hingga 4 persen.

Yani Helmi menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini.

"Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya," paparnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi, menjelaskan tentang pembebasan denda pajak ini, yakni pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan pengurangan 2 persen dari pokok pajak. Adapun pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan pengurangan 4 persen dari pokok pajak.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah