Menggunakan WiFi IndiHome, Pelaku Usaha jual Internet WiFi di Tanah Bumbu semakin menjamur

- 18 Mei 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi - Pengguna Internet WiFi Ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu
Ilustrasi - Pengguna Internet WiFi Ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu /Pixabay/

OKETANBU, Pikiran Rakyat - Penjualan layanan internet Wifi secara ilegal menjadi salah satu lingkaran setan yang sulit diputus di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya termasuk di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Celakanya, masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu banyak yang masih saja tergiur iming-iming tarif murah untuk mendapatkan penyaluran jaringan internet Wifi secara tidak resmi.

Di tengah tingginya kebutuhan akses internet saat ini, membeli akses internet lewat WiFi seperti itu tentu menyenangkan. Selain lebih stabil dibanding koneksi operator seluler, internet lewat WiFi juga lebih kencang dan murah.

Baca Juga: Ingin Tau Kapan Estimasi Berangkat Haji? Siapkan Nomor Porsi dan Simak Caranya

Biasanya, pelaku bisnis ini modusnya dengan cara berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) yang resmi.Lalu, kuota WiFi miliknya itu dijual lagi kepada pelanggannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Sp) Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika), Rini Wahyu Setianingsih mengatakan bahwa penyedia jasa internet ISP yang resmi bekerjasama dengan Pemkab Tanah Bumbu hanya berjumlah tiga penyedia layanan ISP.

"ISP yang resmi bekerjasama dengan Kominfo SP Tanah Bumbu, hanya ada tiga, yaitu PT. Telkom Indonesia, PT. Ameera Mega Buana dan PT. Contelindo"katanya saat di konfirmasi OkeTanbu, Senin (15/05/2023)

Baca Juga: 20 Kedai Bakso Terekomendasi di Batulicin yang jadi favorit warga, Layak untuk dikunjungi

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x