Dan pada tahun 2022 capaiannya sebesar Rp.602.450.488, dari target sebesar Rp.525.760.000.
"Pajak Restoran pada tahun 2016 sebesar Rp.7.569.218.247, dan pada tahun 2022 capaiannya sebesar Rp.8.964.236.538," ujar Rivai
Sementara pendapatan dari retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga seperti pelayanan tempat rekreasi dan olahraga, retribusi pelayanan tempat khusus parkir pada tahun 2016 capaiannya sebesar Rp.123.432.000, dari target sebesar Rp.135.000.000, atau 91,43% dan pada tahun 2022 capaiannya sebesar Rp.1.299.759.000, dari target sebesar Rp.1.204.800.000, atau 107,88.
Baca Juga: CEK! Daftar Bank dan Alamat Lokasi Penukaran Uang Baru di Kabupaten Kota Se-Kalimantan Selatan
Jika dibandingkan antara tahun 2016 hingga pada tahun 2022 maka pendapatan yang bersumber dari retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga capaiannya lebih kurang 10 kali lipat dan kontribusi sektor Pariwisata mendukung PAD Kotabaru dari pajak hotel, pajak restoran dan retribusi daerah yang dikelola SKPD pada tahun 2022 sebesar Rp.10.866.466.026, atau 4,8% dari Rp.225.433.378.734.
"Saya yakin dengan pembenahan dan pengembangan destinasi wisata yang ada optimis dapat meningkatkan pendapatan daerah baik yang berasal dari sumber pajak daerah maupun retribusi daerah," pungkas Rivai.