Penyampaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah , DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna

- 16 Februari 2023, 18:45 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar rapat paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar rapat paripurna /MC Tanbu/

 

OKETANBU, Pikiran Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (16/02/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, sementara Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin.

DPRD Tanbu melaksanakan rapat itu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043.

Baca Juga: Pilkades di Karang Bintang Tanah Bumbu Tahapan Berjalan Stabil dan Kondusif

Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, Bupati Abah Zairullah menyampaikan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur Pimpinan dan Fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada pihak eksekutif.

“Dimana dengan telah selesainya pembahasan pada tingkat Ekskutif, maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif,” ujarnya.

Adapun salah satu yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW tersebut yaitu dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

Baca Juga: Dispersip Tanah Bumbu Lakukan Perlindungan Arsip Statis Pemekaran Desa dan Kecamatan

“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL (area penggunaan lain, red) melalui pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah