TEGAS! Kajari Tanah Bumbu : Kita Tindak Tegas jika ada yang masih melakukan Penyelewengan Dana Desa

- 13 Februari 2023, 15:35 WIB
Penyuluhan hukum bagi 708 kades, perangkat desa dan anggota BPD se Kabupaten Tanah Bumbu
Penyuluhan hukum bagi 708 kades, perangkat desa dan anggota BPD se Kabupaten Tanah Bumbu /hk/

OKETANBU, Pikiran Rakyat – Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma menegaskan jika tak bisa dibina, aparatur dan perangkat desa terpaksa dibinasakan apabila tetap bandel menyalahkan gunakan penggunaan anggaran APB-Des.

Penegasan itu disampaikannya dalam penyuluhan hukum bagi 708 kades, perangkat desa dan anggota BPD se Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (13/2/2023).

“Kita bina. Salah satunya melalui penyuluhan ini untuk memberikan bekal pengetahuan hukum. Tapi jika bandel terpaksa dibinasakan,” ungkapnya ketika memberikan sambutan di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Kecamatan Simpang Empat.

Baca Juga: Pantai Indah Di Kalsel, Nomor Dua Banyak Dikunjungi Wisatawan

Penyuluhan hukum sendiri di inisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu. Dibuka Bupati dr Zairullah Azhar didampingi Sekretaris Daerah, DR Ambo Sakka.

I Wayan menyatakan, penyuluhan hukum ini dalam rangka memberikan bekal bagi aparatur dan perangkat desa dalam penggunaan APB-Des untuk pembangunan dan roda pemerintah desa.

“Mereka diberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi,” ujarnya dihadapan awak media.

Baca Juga: MISTERIUS! Mobil HRV Tiba tiba Berada di Tengah Hutan Tanpa Jejak Ban

Menurutnya, ini upaya untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Sehingga Kejaksaan memberikan bekal ilmu terkait penyuluhan hukum.

Halaman:

Editor: M. Khairil Ansyari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah