Tes CAT Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Kemenag Tanah Bumbu Ikutkan 4 ASN

23 Desember 2023, 17:51 WIB
Peserta tes Seleksi Computer Assisted Test (CAT) tahap pertama untuk Calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi /Doc. Khairil/

OkeTanbu, Pikiran Rakyat - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar tes Seleksi Computer Assisted Test (CAT) tahap pertama untuk Calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi.Seleksi ini dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia.

Seleksi berkas administrasi telah dilaksanakan pada 7-17 Desember lalu, dan hari ini Minggu (23/12) telah dilaksanakan Tes Computer Asisted Test (CAT). Tercatat untuk Kabupaten Tanah Bumbu diikuti oleh 4 orang peserta.

Pembukaan penyelenggaraan Tes CAT bagi petugas Haji ini di laksanakan di Kantor Kemenag Tanah Bumbu dan dibuka secara langsung oleh Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan dan diikuti secara online oleh seluruh Kantor kementerian Agama Kabupaten Kota se provinsi Kalsel.

Kepala Kantor Kemenag Tanah Bumbu, H. Rusbandi melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, H. Abdul Hadi yang didampingi pengawas tes CAT dari Kanwil Kemenag Kalsel saat ditemui media ini mengatakan peserta yang mengikuti tes CAT hari ini adalah mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Andaipun berhasil lulus tes CAT yang digelar haricini, masih ada beberapa tahapan tes lagi yang harus mereka ikuti, yaitu selanjutnya tes CAT tahap kedua dan wawancara ditingkat Kanwil.

“Hari ini, calon petugas haji yang mengikuti tes CAT peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan akan kembali mengikuti tes CAT tahap kedua dan Wawancara di Kanwil Kemenag Kalsel." Beber H. Hadi. Sabtu (23/12/2023)

Mengenai calon petugas haji Tanah Bumbu tahun ini, lanjut Hadi, untuk Calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi yang mengikuti tes CAT yang keseluruhannya berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk Calon petugas haji yang mengikuti hari ini berasal dari ASN guru berjumlah 2 orang, ASN Kemenag Tanbu 1 orang dan ASN Ponpes 1 orang"kata H. Hadi

Hadi juga berharap dengan dilakukannya seleksi tes CAT ini, bakal calon petugas haji nanti dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik – baiknya dalam memberikan layanan kepada Jemaah haji selama berada di Arab Saudi.

"Saya berharap kepada petugas yang nantinya lolos menjadi petugas haji dapat menjalankan tugasnya membantu Jemaah haji selama berada di Arab Saudi,"harapnya

Sebagai informasi yang dikutip dari Juknis untuk penilaian petugas haji meliputi dua tahap yakni pertama meliputi:

a. Kelengkapan administrasi meliputi Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;

b. Bagi peserta yang memenuhi syarat (MS) diberikan Penilaian administrasi dengan bobot 40 persen berikut: 1. Pendidikan Terakhir
• Strata 3 (S.3) nilai 30
• Strata 2 (S.2) nilai 20
• Strata 1 (S.1) atau setara nilai 10
• SLTA atau sederajat nilai 5
• Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang terkait nilai 0.5 persertifikat (dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji)

2. Masa Kerja sebagai ASN
• Masa kerja > 10 tahun nilai 10
• Masa kerja > 5 tahun s.d 10 tahun nilai 7
• Masa kerja 1 tahun s.d 5 tahun nilai 5

3. Pegawai pada bidang/unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Haji dan Umrah:
• > 4 tahun nilai 60
• 3 tahun s.d. 4 tahun nilai 50
• 2 tahun s.d. 3 tahun nilai 40
• 1 tahun s.d. 2 tahun nilai 30
• < 1 tahun nilai 10

“Penilaian Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60% meliputi: Wawasan Kebangsaan; Regulasi; Moderasi Beragama; Manasik Haji; Tugas dan Fungsi; dan Psikologi,” demikian dikutip dari juknis.

Sementara untuk penilaian tahap kedua meliputi penilaian wawancara pendalaman bidang tugas dengan bobot 60 persen dan penilaian Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 persen.
Penilaian wawancara meliputi:

1) Baca dan tulis Al-Qur’an berisi tentang kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an.

2) Pemahaman layanan jamaah haji berisi tentang pemahaman terhadap layanan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jamaah haji.

3) Pengalaman tugas di bidang penyelenggaraan ibadah haji berisi tentang pengalaman kerja pada bidang penyelenggaraan haji provinsi/kabupaten/kota.

4) Problem solving layanan jamaah haji berisi tentang kemampuan dalam menyelesaikan persoalan pelayanan, pembinaan dan pelindungan secara santun, beretika dan bermartabat.

5) Integritas petugas haji (disiplin/komitmen) berisi tentang kesanggupan dalam melaksanakan layanan pembinaan, pelayanan dan pelindungan terhadap jamaah, menjaga etika/moralitas, jujur dan disiplin.

6) Loyalitas petugas haji berisi tentang kepatuhan terhadap peraturan, menjaga keharmonisan lingkungan kerja, menjaga kehormatan institusi, bangsa dan negara
Untuk penilaian CAT meliputi:

1) wawasan kebangsaan;
2) regulasi;
3) moderasi beragama;
4) manasik haji; dan
5) kompetensi/tugas dan fungsi.

Editor: M. Khairil Ansyari

Tags

Terkini

Terpopuler